Bareskrim Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Tanah di Lahan Pagar Laut Tangerang

Palukeadilannews.com

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kasus pemalsuan surat izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan pagar laut Tangerang. Kasus ini telah menyeret empat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod dan Sekretaris Desa Kohod, yang diduga kuat berperan dalam praktik ilegal ini.


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa penyidikan berfokus pada pemalsuan dokumen, bukan pemasangan pagar laut itu sendiri. “Kami melaksanakan penyidikan terkait pemalsuan, di mana pemalsuannya itu adalah munculnya SHGB. Proses itu yang kita sidik. Jadi, bukan siapa yang memasang pagar laut,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/2/2025).


Ratusan Sertifikat Tanah Bodong Terungkap


Kasus ini bermula dari ditemukannya 263 sertifikat HGB yang diduga dibuat secara ilegal. Penyelidikan pun mengarah pada dugaan sindikat yang terlibat dalam manipulasi dokumen kepemilikan tanah di wilayah tersebut.


Dalam penggeledahan di Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk satu unit printer, layar monitor, keyboard, serta stempel sekretariat desa yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu. Selain itu, ditemukan sejumlah kertas yang identik dengan bahan pembuatan warkah atau surat perizinan palsu.


“Kami juga menemukan beberapa lembar surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua, serta beberapa rekening yang diduga terkait dengan aliran dana pemalsuan ini,” ungkap Djuhandhani.


Bukan Kasus Sederhana, Penyidikan Berlanjut


Bareskrim menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dan tujuan dari penerbitan dokumen palsu ini. “Ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Kami harus mengusut siapa yang membantu, siapa yang menyuruh, dan bagaimana surat-surat ini digunakan,” tambahnya.


Sementara itu, perkara pemasangan pagar laut sendiri berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dengan demikian, proses hukum terhadap dua aspek berbeda dari kasus ini akan berjalan secara terpisah.


Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat dan negara. Bareskrim Polri berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas.


 

Tags