Kejati Riau Raih Penghargaan dari KPK, Bukti Komitmen dalam Penegakan Hukum

Palukeadilannews.com

 


Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan ini diberikan atas kontribusi Kejati Riau dalam penerapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) online, yang mempercepat koordinasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dalam apel kerja yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, S.H., M.H., penghargaan tersebut diserahkan kepada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sebagai peringkat Terbaik III secara nasional. Acara ini dihadiri oleh para pejabat utama dan seluruh pegawai Kejati Riau.

Teknologi untuk Transparansi

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejati Riau dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di setiap proses hukum. Dengan sistem SPDP online, pelaporan perkara menjadi lebih cepat, akurat, dan mudah dipantau oleh KPK. Hal ini semakin memperkuat koordinasi antar lembaga dalam memberantas korupsi.

"Kami akan terus berinovasi dan meningkatkan kinerja dalam menangani perkara korupsi. Penghargaan ini bukan akhir, tetapi motivasi bagi kami untuk terus bekerja lebih profesional dan berintegritas," ujar Kajati Riau dalam amanatnya.

Ia juga menekankan pentingnya membangun kekompakan dan semangat kerja sama di lingkungan institusi agar Kejati Riau semakin dipercaya oleh masyarakat.

Komitmen Kejati Riau ke Depan

Ke depan, Kejati Riau berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga penegak hukum serta memanfaatkan teknologi guna menciptakan sistem hukum yang lebih transparan, efektif, dan efisien.

Prestasi ini menjadi bukti bahwa Kejati Riau tidak hanya menjalankan tugasnya, tetapi juga terus berupaya memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat. Dengan profesionalisme dan integritas yang tinggi, Kejati Riau siap menghadapi tantangan demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Tags