Kejati Riau Serahkan Aset Rp2 Miliar ke Pemkab Kampar: Tegas Selamatkan Keuangan Negara

Palukeadilannews.com

 



Pekanbaru, 17 Februari 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali membuktikan keseriusannya dalam menjaga aset negara dari potensi penyalahgunaan. Dalam sebuah langkah tegas, Kejati Riau menyerahkan aset senilai Rp2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dalam acara resmi di Aula Sasana HM. Prasetyo Kejati Riau.

Aset tersebut berupa 156 unit smartphone dan 4 kendaraan dinas, yang sebelumnya diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kampar. Penyerahan ini menandai upaya serius dalam mengoptimalkan penggunaan aset negara serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, SH., MH., menegaskan bahwa setiap aset negara harus dikelola secara bertanggung jawab.

"Kami tidak ingin melihat aset negara terbengkalai atau disalahgunakan. Oleh karena itu, kami memastikan bahwa barang-barang ini kembali ke tangan yang berhak dan digunakan untuk kepentingan masyarakat," ujar Akmal Abbas.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur tata kelola aset agar tidak menimbulkan kerugian negara.

Acara ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Aset oleh Kepala Kejati Riau dan Pj. Bupati Kampar, H. Hambali, SH., MH. Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan aset daerah semakin terstruktur, transparan, dan bebas dari potensi korupsi.

Ke depan, Kejati Riau menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aset negara agar tidak ada lagi praktik yang merugikan keuangan daerah. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan aset negara demi kepentingan bersama.