PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan penting terkait Pilkada Bupati Siak 2024. MK memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga lokasi, setelah menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan hak pilih pada 27 November 2024. PSU ini akan dilaksanakan di Rumah Sakit Tengku Rafian, dua desa di Kecamatan Bungaraya dan Siak, serta beberapa lokasi lainnya.
Tiga Lokasi PSU Ditetapkan MK
Penyelenggaraan PSU akan dilakukan di Rumah Sakit Tengku Rafian bagi pemilih yang merupakan pasien dewasa, pendamping pasien, tenaga medis, dan pegawai rumah sakit yang tidak sempat memberikan suara pada hari pemilihan sebelumnya. Selain itu, PSU juga akan dilaksanakan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak.
MK menetapkan bahwa PSU ini harus berlangsung paling lambat dalam 30 hari setelah keputusan resmi diucapkan, yang berarti pelaksanaan PSU akan segera dilakukan.
KPU Riau Tegaskan Siap Laksanakan PSU
Menanggapi keputusan MK, anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto, memastikan bahwa KPU Siak siap melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK. "Kami memastikan bahwa KPU Siak akan mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya," ujarnya, Senin (24/2/2025).
Nugroho, yang akrab disapa Nugi, juga menambahkan bahwa KPU Riau akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan KPU RI untuk memastikan semua prosedur berjalan lancar. Ia pun berharap agar seluruh masyarakat dapat memberikan doa dan dukungan untuk kelancaran pelaksanaan PSU ini.
Imbauan untuk Masyarakat Siak
KPU Riau mengimbau kepada masyarakat Siak untuk tetap tenang pasca putusan MK. "Kami mengajak warga Siak untuk tetap tenang, memberikan kepercayaan penuh kepada penyelenggara pemilu, dan bersama-sama memastikan PSU ini berjalan sesuai harapan," tutup Nugroho.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Siak dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan, memberikan kesempatan kepada semua pemilih yang belum bisa menggunakan hak pilihnya untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024.