Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sumber Datar

Palukeadilannews.com

Kuantan Singingi – Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas narkotika. Dalam operasi yang digelar Senin malam (10/2/2025), tim berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial S (33) di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 1,81 gram yang disembunyikan di dalam botol kosong merek Redoxon.


Kronologi Penangkapan


Operasi ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar desa tersebut. Tim Mata Elang yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. langsung bergerak cepat melakukan pemantauan. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang tengah berada di tepi jalan poros desa. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam botol suplemen, bersama dengan sebuah kotak rokok dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.


Dalam interogasi awal, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui perantara berinisial E. Ia membeli sabu seberat 1/8 gram dengan harga Rp 8,5 juta dan diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif menggunakan narkotika jenis sabu.


Komitmen Polres Kuansing Berantas Narkoba


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi peredaran narkoba di wilayahnya.


"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran barang haram ini di Kuansing. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan," ujar AKP Novris.


Kini, tersangka S beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.


Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran narkoba di Kuansing semakin berkurang dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkotika. Polisi juga terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.


 

Tags